Berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sumedang Nomor 500.3.6.1/155/2024 tanggal 14 Agustus 2024 tentang Pelaksanaan Pendataan Lengkap Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PLKUMKM).