DATA & STATISTIK: PKH, BLT, PBB, ZAKAT FITRAH, DLL

DATA PENERIMA PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH)
Penjelasan penerima:
Dari Kementerian Sosial klik disini
Data penerima di wilayah RW.16

DATA PENERIMA BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT)
Penjelasana penerima:
– Ketua RT bersama Ketua RW melakukan pengumpulan data warga tanpa terkecuali.
– Data kita laporkan ke Desa untuk diproses.
– Penerima BLT adalah lolos seleksi di tingkat pusat.
Data Penerima di Wilayah RW.16

DATA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB)
Penjelasan Wajib Pajak:
Pajak wajib bagi masyarakat di Indonesia yang memiliki gedung/ bangunan dan tanah.
Data Wajib Pajak PBB di Wilayah RW.16

DATA ZAKAT FITRAH RAMADHAN
Penjelasan Zakat Fitrah:
Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri (Dikutip dari website Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)). Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra,
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha` kurma atau satu sha` gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)
BAZ DKM/ MASJID AL MUTTAQIN akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk uang dan atau beras kepada mustahik yang membutuhkan.
Zakat Fitrah di BAZ DKM/ MASJID AL MUTTAQIN ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum sholat subuh/ sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Data Penerimaan & Penyaluran BAZ DKM/ Masjid Al Muttaqin dari Tahun Ke Tahun
Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu,membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.
Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha` gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.