Fasiltas Umum RW 16 PPI
Penjelasan:
Penggunaan fasilitas umum (Jalan yang ada di Lingkungan RW 16 PPI dan Bangunan Serba Guna/ Posyandu) untuk kegiatan pribadi.
Prosedur:
1. Izin Tetangga terdekat.
2. Izin Ketua RT setempat.
3. Izin/ Tembusan Ketua RW 16.
4. Tembusan Humas RW 16 untuk di informasikan ke Warga.