Diperlukan izin sampai level Desa dan Polsek Tanjungsari.
Penjelasan:
Hajatan dengan melibatkan orang banyak dan diiringi hiburan.
Prosedur:
1. Izin tetangga dimana lokasi kegiatan tersebut dilaksanakan.
2. Izin Ketua RT setempat.
3. Izin Ketua RW 16
4. Izin Desa
5. Izin Polsek Tanjungsari.
6. Pernyataan tertulis.
Diperlukan izin sampai level Ketua RT dan Tembusan Ketua RW 16.
Penjelasan:
Hajatan (akad nikah, syukuran, perayaan ultah, dll) melibatkan orang banyak tanpa diiringi hiburan.
Prosedur:
1. Izin/memberitahu tetangga terdekat.
2. Izin Ketua RT setempat.
3. Izin/ tembusan ketua RW 16.
Tidak Diperlukan izin baik level Ketua RT, Tembusan Ketua RW 16 maupun sampai level Desa dan Polsek Tanjungsari.
1. Kegiatan agenda rutinan organisasi internal RW 16 (Pengajian Kamisan, Pengajian Mingguan, Kegiatan Posyandu Balita, Kegiatan Posyandu Remaja, Agutusan).
2. Kegiatan agenda RW 16.