Nomenklatur Penggunaan Dana Iuran Wajib Warga RT 03 (Periode 2022-2024)
01. Kegiatan Keagamaan.
02. Kegiatan Sosial.
03. Kegiatan Kebersihan.
04. Kegiatan Keamanan.
05. Kegiatan Kesehatan.
06. Kegiatan Agustusan.
07. Kegiatan Infrastruktur.
08. Kegiatan Rapat.
09. Alat Tulis Kantor.
10. Insentif Kolektor.
11. Kesejahteraan.
Tahun 2025
1. Iuran Wajib Mulai Januari 2025 diKelola satu pintu oleh Kepengurusan Pusat (RW 16).
2. Nomenklatur Penggunaan Dana diatas, Mulai Januari 2025 dicabut/ ditiadakan, diganti dengan dikhususkan untuk kegiatan infrastruktur jalan dan perbaikan gerbang masuk.